Sekolah Hebat Berprestasi
Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum sekolah dasar pun menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru, sehingga mengalami perubahan-perubahan kebijakan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan penbelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diverifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan Kurikulum Sekolah Dasar Negeri 3 Lubuklinggau.
Kurikulum Sekolah Dasar Negeri 3 Lubuklinggau adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada Standar isi dan Standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada paduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan.
Kurikulum Sekolah Dasar Negeri 3 Lubuklinggau dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsure sekolah dan komite sekolah dibawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, serta dengan bimbingan nara sumber ahli pendidikan dan pembelajaran dari LPMP Sumatera Selatan. Pengembangan kurikulum ini didasari pada prinsif-prinsif sebagai berikut :
Pada akhirnya Kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen yang baru jadi kenyataan apabila terlaksana dilapangan dalam proses pembelajaran yang baik. Pembelajaran, baik dikelas maupun diluar kelas, hendaknya berlangsung secara efektif dan mampu membangkitkan aktifitas serta kreatifitas anak. Dalam hal ini para pelaksana kurikulumlah (baca : guru) yang akan membumikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran. Disamping itu para pendidik juga hendaknya mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan mengasyikan bagi anak, sehingga anak betah disekolah. Atas dasar kenyataan tersebut, maka pembelajaran disekolah dasar hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktifitas dan kreatifitas anak, efektif, demikratis, menantang, menyenangkan, dan mengasyikan. Melaksanakan Pendidikan Karekter, Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan. Misalnya dengan mengadakan Kegiatan Jum’at bersih, infaq, senam sehat, membaca yasin setiap hari Jumat. Dengan spirit seperti itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di Sekolah Dasar Negeri 3 Lubuklinggau.